Polisi Ringkus Pria Penganiaya Mahasiswi di Sebuah Kos-kosan di Medan

Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria penganiaya mahasiswi yang sempat buron beberapa hari setelah melakukan tindakan kekerasan. Pelaku berhasil diamankan di sebuah tempat persembunyian di kawasan Medan Sunggal pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pria penganiaya mahasiswi yang sebelumnya melakukan kekerasan terhadap korban di sebuah rumah kos.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AL (20 tahun) yang menjadi korban penganiayaan oleh pria yang diketahui bernama Rio (24 tahun). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di kamar kos korban yang terletak di kawasan Medan Baru. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan trauma psikis.

“Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan visum, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan siang ini. “Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap pria penganiaya mahasiswi tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Sunggal.”

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak penganiayaan, termasuk pakaian korban saat kejadian dan alat komunikasi pelaku. Kompol Fathir menjelaskan bahwa motif penganiayaan diduga karena masalah pribadi antara pelaku dan korban. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya tindak kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, pria penganiaya mahasiswi tersebut akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak berwajib. Penangkapan pria penganiaya mahasiswi ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan traumanya.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org