Pria Medan – Aparat kepolisian Medan berhasil meringkus seorang pria berinisial R (22) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya sendiri, seorang wanita berusia 20 tahun. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di dalam sebuah mobil di kawasan Jalan Sei Batanghari, Medan. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan laporan korban, R dan korban memiliki hubungan asmara. Dugaan pencabulan terjadi berulang kali di dalam mobil saat keduanya sedang berpacaran. Korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan pelaku ke Polrestabes Medan pada Kamis (2/5/2024). Laporan korban dengan cepat ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Setelah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti, tim PPA melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku R di kediamannya di kawasan Medan pada Jumat (3/5/2024). Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kita amankan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap pacarnya,” ujarnya. Saat ini, pelaku R sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian pencabulan yang diduga dilakukan berulang kali tersebut. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati harkat dan martabat setiap individu dalam sebuah hubungan. Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan seksual untuk tidak takut melapor agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Korban dalam kasus pencabulan seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam, bahkan berkepanjangan. Dampaknya bisa berupa rasa takut, cemas, depresi, gangguan tidur, hingga kesulitan mempercayai orang lain. Dukungan psikologis dan pendampingan dari keluarga serta tenaga ahli sangat penting bagi pemulihan korban.
Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal terkait pencabulan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan dapat bervariasi tergantung pada tingkat kekerasan dan usia korban. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi tentang batasan dan persetujuan dalam hubungan, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
