Apes! Polisi Dijambret 2 Pria Bersajam di Medan, Pelaku Langsung Jadi Bulan-bulanan Massa

Aksi nekat penjambretan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan korban yang tak terduga: seorang anggota kepolisian. Dua orang pria bersenjata tajam (bersajam) mencoba melakukan penjambretan terhadap seorang polisi yang sedang tidak bertugas.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Korban, yang diketahui bernama Briptu Kevin (25), anggota Polrestabes Medan, sedang melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor pribadinya.

Kronologi Penjambretan yang Gagal

Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, saat melintas di Jalan HM Joni, tiba-tiba dua orang pria yang berboncengan sepeda motor memepet kendaraannya dari samping. Salah satu pelaku kemudian mencoba merampas tas selempang yang dikenakan Briptu Kevin sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

“Tiba-tiba mereka mepet saya dan langsung menarik tas. Saya kaget, tapi reflek langsung menahan tas saya,” ujar Briptu Kevin saat memberikan keterangan di Polsek Medan Kota.

Menyadari korbannya melawan, kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, Briptu Kevin yang sigap langsung berteriak “maling”. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang langsung mengejar kedua pelaku.

Pelaku Tertangkap dan Jadi Sasaran Amukan Massa

Warga yang geram dengan aksi penjambretan tersebut berhasil menangkap kedua pelaku pria bersajam tak jauh dari lokasi kejadian. Tanpa ampun, massa yang emosi langsung menghakimi kedua pelaku hingga babak belur. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga menjadi sasaran amukan warga.

Beruntung, beberapa tokoh masyarakat setempat segera bertindak dan berhasil meredam amukan massa sebelum kedua pelaku mengalami luka yang lebih parah.

Pelaku Diamankan dan Identitas Terungkap

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, membenarkan adanya kejadian polisi dijambret tersebut. Kedua pelaku yang berhasil diamankan warga diketahui bernama Reza (22) dan Andi (24), keduanya merupakan warga Medan.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam dan sepeda motor,” ujar Kompol Rikki. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. .  

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org