Pelarian panjang seorang Pelaku Penipu kelas kakap yang berhasil menggasak uang hingga 5,7 miliar rupiah di Medan akhirnya berakhir. Tersangka berhasil diringkus oleh aparat kepolisian, mengakhiri petualangan kejahatannya yang telah merugikan banyak korban. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi dan memberikan keadilan bagi para korban.
Tersangka, yang diidentifikasi berinisial HS (45), telah menjadi buronan selama hampir delapan bulan. Ia diduga melakukan serangkaian penipuan berkedok investasi fiktif di bidang properti dan perkebunan, dengan menjanjikan keuntungan fantastis kepada para korbannya. Modus operandinya sangat meyakinkan, bahkan melibatkan dokumen palsu dan testimoni fiktif untuk menarik minat investor. Lebih dari 15 orang korban telah melaporkan kerugian mencapai total 5,7 miliar rupiah.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam, Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Rio Fernando, berhasil melacak keberadaan HS. Informasi terakhir menunjukkan bahwa Pelaku Penipu tersebut bersembunyi di sebuah vila mewah di kawasan Puncak, Bogor. Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, tim khusus dari Medan berhasil melakukan penangkapan. HS diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Eko Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan Pelaku Penipu ini merupakan hasil dari koordinasi lintas provinsi dan analisis data yang cermat. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen fiktif, aset bergerak yang dibeli dari uang hasil penipuan, dan bukti transfer. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Kombes Pol. Eko Wibowo dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Atas perbuatannya, Pelaku Penipu ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi, terutama yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Selalu verifikasi legalitas dan rekam jejak perusahaan atau individu sebelum menyerahkan dana. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
