Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penggerebekan gudang yang diduga menampung dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Medan, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan gudang yang dilakukan pada Jumat malam, 25 April 2025, di sebuah komplek pergudangan di Kecamatan Medan Deli, petugas menetapkan empat orang pegawai gudang sebagai tersangka.
Informasi mengenai keberadaan gudang penggerebekan solar ilegal ini diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Ditreskrimsus Polda Sumut bergerak cepat dan melakukan penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan praktik ilegal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers di Medan pada Sabtu, 26 April 2025, membenarkan adanya penggerebekan gudang solar ilegal ini. “Kami berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pendistribusian solar ilegal di sebuah gudang di Medan Deli. Dalam operasi ini, kami mengamankan empat orang yang merupakan pegawai gudang dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Hadi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hadi menjelaskan bahwa dalam penggerebekan gudang tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa puluhan ton solar ilegal yang disimpan di dalam beberapa tangki besar dan drum. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar ilegal tersebut, serta beberapa alat bukti lain seperti dokumen transaksi dan alat komunikasi.
Keempat pegawai gudang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam praktik ilegal ini, mulai dari penerima, penyimpan, hingga pengatur pendistribusian solar ilegal. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pemilik gudang dan jaringan yang lebih luas di balik praktik penggerebekan gudang solar ilegal ini.
Praktik penggerebekan gudang solar ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan negara dari sektor pajak serta berpotensi merusak kualitas solar yang beredar di pasaran. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik ilegal terkait BBM dan sumber daya alam lainnya di wilayah Sumatera Utara.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan atau pengangkutan dan atau penyimpanan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang cukup besar. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait BBM dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan serupa. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
