Warga Geger! Dua Lansia Kepergok Berbuat Mesum Sesama Jenis di Sumatera Utara

Warga di sekitar Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, digegerkan dengan kejadian kepergok berbuat mesum yang melibatkan dua orang lanjut usia. Peristiwa memalukan ini terjadi pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah gubuk kosong di area perkebunan sawit milik warga setempat.

Kedua lansia yang kepergok berbuat mesum tersebut diketahui berinisial K (72 tahun), warga Desa Tanjung Anom, dan S (68 tahun), warga Desa Namorambe. Keduanya diduga kuat melakukan tindakan asusila sesama jenis di tempat yang tidak semestinya. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang petani bernama Bapak Herman (45 tahun) yang sedang melintas di sekitar lokasi untuk mengecek kebunnya.

Menurut keterangan Bapak Herman kepada petugas Polsek Kutalimbaru, ia merasa curiga melihat sebuah gubuk yang biasanya kosong terlihat tertutup rapat. Karena penasaran, ia mencoba mengintip dan mendapati pemandangan yang tidak senonoh. Sontak, Bapak Herman langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lainnya dan kemudian melaporkannya ke Kantor Polsek Kutalimbaru.

Mendapatkan laporan dari warga, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Bambang Sudarsono, segera memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua lansia tersebut masih berada di dalam gubuk. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepergok berbuat mesum yang mereka lakukan.

AKP Bambang Sudarsono dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa pagi, 29 April 2025, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kami telah mengamankan dua orang lansia yang diduga melakukan perbuatan asusila sesama jenis. Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait motif dan sudah berapa lama keduanya melakukan perbuatan tersebut.

Kasus kepergok berbuat mesum yang melibatkan lansia ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Banyak warga yang merasa terkejut dan malu dengan kejadian tersebut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Sementara itu, kedua lansia tersebut terancam Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org