Mengingat pentingnya ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri, pemerintah lakukan moratorium ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sempat melonjak drastis, sekaligus memastikan pasokan untuk kebutuhan domestik tercukupi. Pemerintah lakukan moratorium ekspor ini mulai berlaku efektif pada 18 November 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Keputusan pemerintah moratorium ekspor CPO ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, banyak masyarakat yang menyambut baik kebijakan ini karena harga minyak goreng di pasaran mulai turun dan pasokan kembali normal. Seorang ibu rumah tangga, Ibu Siti (48), di sebuah pasar tradisional di Jakarta, mengungkapkan rasa leganya. “Alhamdulillah, sekarang cari minyak goreng gampang dan harganya juga sudah turun. Jadi belanja tidak terlalu berat,” katanya pada hari Kamis, 20 November. Di sisi lain, para eksportir dan pengusaha perkebunan sawit mengaku mengalami kerugian akibat kebijakan ini, karena mereka tidak bisa menjual produknya ke pasar internasional yang memiliki harga lebih tinggi.
Untuk memastikan kebijakan pemerintah moratorium ekspor ini berjalan efektif dan tidak ada kebocoran, aparat kepolisian dan Bea Cukai turut dilibatkan. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan CPO. “Kami akan membentuk tim khusus untuk mengawasi seluruh jalur ekspor dan mencegah praktik-praktik ilegal,” tegas Komjen Agus pada hari Rabu, 19 November. Pemerintah lakukan moratorium ekspor ini juga disertai dengan subsidi bagi produsen minyak goreng domestik, sehingga mereka bisa menjual produknya dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Meskipun bersifat sementara, pemerintah lakukan moratorium ekspor ini adalah cerminan dari komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi industri sawit untuk lebih memperhatikan ketersediaan pasar domestik. Diharapkan, dengan stabilnya harga dan pasokan, kebijakan ini bisa dicabut dan ekspor CPO dapat dibuka kembali dengan sistem yang lebih terkontrol. Langkah ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang keadilan dan ketahanan pangan nasional.
