Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil karena Iswar Lubis sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kota Medan terkait audit kinerja, terutama yang berkaitan dengan kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan di Kota Medan sejak 1 Juli 2024.
Alasan Penonaktifan yang Lebih Mendalam:
- Penonaktifan Iswar Lubis dimulai pada tanggal 11 September 2024.
- Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons terhadap rekomendasi dari Ombudsman, yang mendesak Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola parkir berlangganan.
- Kebijakan parkir berlangganan yang baru diterapkan ini menjadi sorotan karena menimbulkan berbagai pertanyaan dan keluhan dari masyarakat.
- Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah kebijakan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta apakah terdapat potensi pelanggaran atau penyimpangan.
Proses Pemeriksaan yang Detail:
- Inspektorat Kota Medan telah merencanakan pemeriksaan ini dengan durasi awal 11 hari, dan memiliki opsi untuk memperpanjangnya hingga 10 hari tambahan jika diperlukan.
- Iswar Lubis telah menjalani serangkaian pemeriksaan, di mana Inspektorat menggali informasi mengenai proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan, dan pengelolaan keuangan terkait parkir berlangganan.
- Inspektorat juga mengumpulkan data dan bukti-bukti yang relevan, seperti dokumen-dokumen, laporan keuangan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Tanggapan dari Pihak Terkait:
- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, secara resmi mengonfirmasi penonaktifan sementara Iswar Lubis.
- Inspektorat Kota Medan, melalui Sulaiman Harahap, juga membenarkan adanya pemeriksaan dan penonaktifan tersebut.
- Hal ini menunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan ini.
Perkembangan Terbaru:
- Iswar Lubis kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan.
- Iswar dinonaktifkan sementara per 11 September 2024, dan kembali aktif pada tanggal 24 September 2024.
- Hal ini menunjukan bahwa hasil dari pemeriksaan inspektorat telah selesai.
Implikasi dan Dampak yang Lebih Luas:
- Penonaktifan ini mengirimkan pesan yang kuat bahwa Pemerintah Kota Medan tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat atau melanggar peraturan.
- Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di Kota Medan untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan penuh tanggung jawab.
- Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang efektif dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
