Grebek Rumah Narkoba di Medan, Polda Sumut Sita 72 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan berhasil membongkar sebuah rumah yang dijadikan tempat pengemasan narkotika jenis sabu di Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Senin dini hari, 5 Mei 2025, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 72 kilogram yang siap untuk diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Garuda. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama beberapa minggu dan pengintaian yang cermat, petugas memastikan bahwa rumah tersebut aktif digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dalam skala besar untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan secara hati-hati dan terencana oleh tim yang dipimpin oleh Kompol Indra Setiawan dari Ditresnarkoba Polda Sumut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai AS (38 tahun), pemilik rumah yang berperan sebagai pengemas utama, serta dua orang kurir berinisial RN (25 tahun) dan DW (31 tahun). Selain barang bukti sabu seberat 72 kilogram yang dikemas dalam berbagai ukuran, polisi juga menyita sejumlah alat pengemasan seperti plastik klip, lakban, timbangan digital, mesin press, serta beberapa unit telepon genggam dan catatan transaksi. Jumlah sabu yang berhasil diamankan ini diperkirakan memiliki nilai jual mencapai lebih dari Rp 70 miliar di pasaran gelap dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda di Sumatera Utara.

Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Pol R. Z. Panca Putra Simanjuntak, melalui konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin siang menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Direktorat Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus besar ini. Beliau menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pengedar narkoba dan akan terus melakukan upaya pemberantasan secara masif dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org