Dua Kurir Narkotika Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu di Medan

Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menciduk dua orang yang diduga kuat merupakan kurir narkotika jenis sabu saat melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah. Penangkapan kedua kurir narkotika yang sedang melakukan transaksi sabu ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang melakukan transaksi. Kedua pelaku yang diketahui berinisial AR (25) dan BS (28) tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar dengan berbagai ukuran yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa oleh salah satu pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi sabu sebelumnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Wahyudi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang kurir narkotika yang sedang melakukan transaksi sabu tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat merupakan kurir narkotika jenis sabu saat mereka sedang melakukan transaksi di kawasan Medan Petisah. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” tegas Kompol Wahyudi.

Lebih lanjut, Kompol Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang melibatkan kedua pelaku. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait 1 narkoba. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan saat transaksi sabu ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Medan.