Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelaku curanmor di Medan berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki setelah aksinya kepergok oleh petugas. Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Jumat sore, 18 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku curanmor di Medan yang diketahui berinisial AS (28 tahun) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa penangkapan pelaku curanmor di Medan ini berawal dari adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar area parkir sebuah pusat perbelanjaan. Tim khusus (Tim Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan patroli dan pengintaian di lokasi tersebut. Benar saja, petugas mendapati pelaku AS sedang berusaha membobol kunci kontak sebuah sepeda motor. Saat aksinya kepergok, pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas.
Karena pelaku curanmor di Medan tersebut berusaha kabur dan dianggap membahayakan petugas serta masyarakat sekitar, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku. Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku AS langsung diamankan beserta barang bukti berupa kunci T dan sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat sore, membenarkan penangkapan pelaku curanmor di Medan tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang mencoba melakukan aksinya di kawasan Jalan Gatot Subroto. Karena berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, kami melakukan tindakan tegas terukur. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya guna mencegah terjadinya aksi curanmor,” ujarnya. Kompol Teuku Fathir juga menegaskan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pelaku AS akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan.
