Medan, Sumatera Utara – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengerikan terjadi di Medan, Sumatera Utara, di mana seorang suami tega melakukan aksi KDRT dengan mencekik dan memukuli istrinya. Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian traumatis tersebut kepada pihak berwajib. Aksi KDRT ini menambah catatan kelam kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa aksi KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pasangan suami istri di kawasan Medan Helvetia. Korban yang diketahui berinisial AL (32) mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat pukulan dan bekas cekikan di leher. Pelaku yang merupakan suami korban, berinisial RS (35), berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Helvetia tidak lama setelah laporan diterima.
Kapolsek Helvetia, Kompol Herianto, saat memberikan keterangan pers pada Kamis pagi (8/5/2025), membenarkan adanya laporan dan penangkapan terkait kasus aksi KDRT tersebut. “Kami menerima laporan dari korban pada Rabu malam (7/5/2025) dan segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian kekerasan ini,” ujar Kompol Herianto.
Lebih lanjut, Kompol Herianto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, aksi KDRT ini bukan kali pertama terjadi. Korban mengaku sudah sering mengalami kekerasan fisik dan verbal dari suaminya selama beberapa waktu terakhir. Puncak dari kekerasan tersebut terjadi pada Selasa malam, di mana pelaku dalam keadaan emosi melakukan pemukulan dan mencekik korban hingga mengalami luka-luka.
Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis terkait luka yang dideritanya. Selain itu, penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk tetangga korban, untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
Kasus aksi KDRT ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi-organisasi pemerhati perempuan dan anak di Medan. Mereka mengecam tindakan brutal pelaku dan mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar perwakilan dari salah satu organisasi tersebut, Ibu Dewi.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait KDRT dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Pendampingan psikologis juga akan diberikan kepada korban untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya.
