Sebuah insiden tragis menggemparkan Kota Medan. Sebanyak lima orang dilaporkan tewas setelah menjadi korban amuk massa akibat diduga Tewas melakukan pencurian helm. Peristiwa yang terjadi pada hari Rabu, 16 April 2025, dini hari di kawasan Medan Amplas ini sontak menimbulkan keprihatinan dan menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.
Informasi awal yang dihimpun dari pihak kepolisian setempat menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika warga memergoki sekelompok orang yang diduga melakukan aksi curi helm di area parkiran sebuah minimarket. Teriakan maling yang dilontarkan oleh saksi mata dengan cepat memicu reaksi warga sekitar. Tanpa menunggu konfirmasi lebih lanjut, emosi massa tersulut dan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kelima orang yang diduga melakukan curi helm tersebut menjadi sasaran amuk massa. Kendati belum ada kepastian mengenai jumlah helm yang dicuri atau bahkan kebenaran dari tuduhan tersebut, massa yang marah terlanjur melakukan tindakan kekerasan. Akibatnya, kelima orang tersebut mengalami luka parah dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kapolsek Medan Amplas, Kompol Roni Tambunan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan amuk massa yang menyebabkan hilangnya nyawa. “Kami sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. Sekecil apapun kesalahan, tidak dibenarkan melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Roni Tambunan menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini. Polisi akan mendalami lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, termasuk memastikan apakah kelima korban benar-benar melakukan curi helm atau ada kesalahpahaman. Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku amuk massa yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Insiden ini menjadi pengingat pahit akan bahaya tindakan main hakim sendiri. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu menyerahkan penanganan tindak pidana kepada pihak yang berwenang. Sekecil apapun dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
